Ternyata Begini Hasil Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Aplikasi Santan di Muba

Rabu 18 Dec 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Gelar PPS Terkait Lanjutan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais, siapa?

BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kemudian MZ, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya

BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini

Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa yang memimpin jalannya siding, Hakim Ketua Efriyanto, Hakim anggota Iskandar dan Masriati. Sedangkan JPU yang hadir di persidangan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady S.H.,M.H, Dhea Oina Savitri. S.H dan Haryanto Widjaja. S.H

"Kegiatan Sidang Pembacaan Dakwaan dihadiri oleh Penasehat hukum dari para terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H. 

Kemudian juga ada Pengunjung sidang sejumlah 10 orang. "Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi," katanya. 

BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?

BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?

Serta agenda sidang selanjutnya dengan agenda Pemeriksaan Saksi dilaksanakan pada hari Senin 6 Januari 2025.

Kategori :