PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Guru Les piano di Palembang mendadak harus berurusan dengan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Hal ini setelah sang guru les piano melakukan aksi tidak terpuji atau melakukan hal yang menyimpang terhadap anak dibawah umur berinisial NA (9).
Yang tidak lain merupakan murid dari les piano yang dilakukannya, hal inilah membuat Agus (34) warga Sako Palembang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dimana tersangka harus menginap di hotel prodeo yang ada di Polrestabes Palembang, usai diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Ternyata Ini Tujuan Polrestabes Palembang Blender 2,1 Kg Sabu
BACA JUGA:Wow! Motor dan Mobil Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang, Kenapa Ya?
"Terungkapnya kasus ini berawal adanya video viral di Media Sosial (Medsos) beberapa hari lalu," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Rabu 18 Desember 2024.
Dimana dalam video tersebut diketahui adanya guru les privat musik piano yang telah melakukan Tindakan tidak terpuji terhadap muridnya sendiri.
"Untuk peristiwa ini sendiri, kita ketahui terjadi di tempat mengajar tersangka yang berada di Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang pada Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB," jelasnya.
Tersangka sendiri melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu korban, yang selanjutnya mengajarkan korban afar memiliki tangan yang lebih lentur saat bermain piano.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Kapolrestabes Palembang Tekankan Pentingnya 3 Hal Ini, Apa Itu?
BACA JUGA:ASN Polrestabes Palembang Datangi Keluarga Pensiunan Aparatur Sipil Negara, Untuk Apa?
"Dengan cara ini tersangka melakukan hal yang tidak pantas terhadap muridnya sendiri tersebut," aku Kapolrestabes Palembang.
Modus yang digunakan tersangka ini dilakukannya saat situasi yang dirasa sangat menguntungkan baginya.
Disaat itulah tersangka mematikan lampu hingga bahkan menutup mata korban dengan menggunakan plester.