Terungkap! Perusahaan Sawit Enggan Serahkan Kebun Plasma ke Warga, Apa Penyebabnya?

Jumat 20 Dec 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Berdasarkan undang-undang (UU) No 39/2014 tentang perkebunan, kemudian Peraturan Menteri Kehutanan (Permentan) No 3/2022 perihal Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kemudian, diperbaharui Permentan No 19/2023 serta Peraturan Presiden (Perpres) No 44/2020 mengenai sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.

Bahwasanya 20 persen diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan wajib diberikan kepada penduduk setempat, agar dapat mereka kelola dengan sebaik mungkin hingga panen.

"Tapi kenyataan di lapangan banyak perusahaan kelapa sawit beroperasi di Kabupaten Lahat, malah tidak melakukannya bahkan cenderung ingin menguasainya," sebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, Makmun, Jumat 20 Desember 2024.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Hasil Reses DPRD Lahat Dapil 7 Temukan Hal Ini, Apakah Itu

BACA JUGA:Persoalan Byarpet di Kikim Area, Reses DPRD Lahat Dapil 7 Mulai Bentuk Pansus Perkebunan

Malahan, sambung dia, masyarakat harus membuka lahan sendiri berdampingan dengan perusahaan, justru ini sungguh diluar nalar apabila bercermin kepada aturan disebutkan diatas.

"Oleh karena itulah, kami (DPRD Lahat) khususnya daerah pemilihan (Dapil) 7 ini akan membentuk panitia khusus (Pansus) Perkebunan Kelapa Sawit," imbau Politisi PDIP ini.

Ia menuturkan, banyak peristiwa dikarenakan persoalan antar warga dan perusahaan, hingga mengarah tindakan anarkis dan lain sebagainya.

"Disinilah kita ingin berada ditengah-tengah penduduk, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat sehingga hak mereka benar-benar didapatkan, supaya kejadian ini tidak berlarut-larut," paparnya.

BACA JUGA:Reses Perdana DPRD Lahat Dapil 4, Masalah ini Jadi Fokus dan Sorotan

BACA JUGA:Balek Dusun! Anggota DPRD Lahat Tampung dan Dengarkan Langsung Suara Rakyat

Kenyataannya, masih jelas dirinya, di lapangan berkata lain kaitannya dengan kebun plasma yang semestinya milik masyarakat, terus diklaim perusahaan dan enggan diserahkan.

"Buktinya di Kabupaten Lahat sendiri permasalahan tersebut sama sekali tidak tuntas, nah, kehadiran Pansus Pekebunan inilah menjadi satu-satunya solusi terbaik memecahkan carut marut terjadi selama ini," tandas dia.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kikim Barat, Bostandi menerangkan, permasalahan dengan perusahaan kelapa sawit hingga detik ini belum ada kejelasan sama sekali.

Kategori :