Mengutip situs Kementerian Keuangan, PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST).
BACA JUGA:7 Ide Bisnis Menyambut Natal dan Tahun Baru, Raih Keuntungan di Momen Spesial!
PPN adalah pajak tidak langsung yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.
Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Cara Menghitung PPN 12 Persen pada Transaksi Nontunai
Untuk memahami besaran kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap biaya transaksi di dompet digital ataupun e-wallet, termasuk pembayaran dengan QRIS, berikut ini simulasi yang telah dibuat oleh Ditjen Pajak.
a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15.
b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000.
Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.