Bayar Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Begini Hitungannya

Minggu 22 Dec 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp1.500 = Rp180

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," kata Ditjen Pajak.

 

Kategori :