Bayar Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Begini Hitungannya

Minggu 22 Dec 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

KORANPALPRES.COM – Siap-siap, masyarakat pengguna transaksi nontunai QRIS bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal naik menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang!

Tadinya hanya barang-barang mewah yang bakal dikenai PPN 12 persen. 

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu menjelaskan bahwa semua barang yang selama ini dikenakan PPN 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan. 

Salah satu transaksi yang dikenai PPN 12 persen adalah transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). 

BACA JUGA:Benarkah Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Bakal Tergerus Jika PPN Naik Jadi 12 Persen?

BACA JUGA:Pada 2025 Para Pelaku Kreatif Ini Bisa Tambah Pendapatan Negara

Hal ini sudah dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Jasa atas transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama tercakup sebagai barang dan jasa kena pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Saat tarif PPN masih 11 persen sejak 1 April 2022 hingga kini, jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah menjadi objek pajak.

Artinya, jasa transaksi itu bukan barang baru yang dikenakan tarif pajak saat PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Hadir! Promo JSM Alfamidi Spesial Hari Ibu, Dapatkan Fortune Minyak Goreng Pouch 2L Rp35.800

BACA JUGA:Serbu! Ada Promo JSM Superindo Hari Ibu 22 Desember 2024, Ikan Gurame Rp4.990 Per100gr

"Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022," dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak bernomor KT-03/2024, Sabtu 21 Desenber 2024.

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual-beli. 

Adapun pengenaan pajaknya dilakukan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Kategori :