Wah! Ada Kegiatan Apa di Ruang Rapat Bina Praja Kabupaten Musi Rawas

Selasa 24 Dec 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUSI RAWAS, KORANPALPRES.COM - Bertempat di ruang rapat Bina Praja Kabupaten Musi Rawas telah dilaksanakan Rapat Forkopimda dengan Tema “Rekonsiliasi Paska Pilkada Kabupaten Musi Rawas serta Menjaga Situasi Damai Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024⁠, Senin 24 Desember 2024.

Bahwa dalam rapat Forkopimda tersebut dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, ⁠Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kapolres Musi Rawas, ⁠Perwira Penghubung Kodim 0406 MLM.

Kemudian Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, ⁠Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas serta Pejabat dan Tamu undangan.

"Bahwa rapat Forkopimda tersebut di buka oleh Bupati Musi Rawas," ujar Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H.

BACA JUGA:Gencarkan Senam Pagi, Ternyata Begini Tujuan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Peringati Hari Bela Negara Ke-76, Perwakilan Kejati Sumsel Ikuti Upacara, Dimana?

Dan senada dengan pemaparannya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyampaikan pada pokoknya Rekonsiliasi Pasca Pilkada di Wilayah Kabupaten Musi Rawas. 

Merupakan proses penyatuan kembali masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat kontestasi pilkada yang tujuannya adalah memulihkan hubungan sosial dan politik yang mungkin retak atau tegang pada saat proses pemilu.

"Bahwa Rapat Forkopimda dengan Tema “Rekonsiliasi Pasca Pilkada Kabupaten Musi Rawas serta Menjaga Situasi Damai Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024” bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial dan politik yang mungkin retak atau tegang pada saat proses pilkada di Kabupaten Musi Rawas," tandasnya.

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Wah! Ternyata Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadir di Seminar Nasional DPP PP Lawyers Nusantara

BACA JUGA:Giat Apa Dilakukan Kejati Sumsel Via Daring, Begini Kegiatannya

Dari Penyidik Polres Musi Rawas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam perkara tindak pidana pemilu.

Dengan nomor berkas perkara : BP/258XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024 atas nama tersangka Muhammad Ariful Amin Bin Kusno Wardani.

Yang disangka melanggar Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015.

Kategori :