Tentang Perubahan Atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Kedua Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:Wow! Kejari Muara Enim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Ada di Aula KPU, Giat Apakah Itu?
"Bahwa proses penanganan perkara Tambang Illegal atas nama tersangka Bobi Candra Bin Warsan disidik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.
Lalu penyidik mengirimkan SPDP perkara tersebut ke Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara Nomor : BP/79/X/RES.5.5/2024/TER/DITRESKRIMSUS.
Kemudian berkas perkara tersebut diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yakni Rini Purnamawati, S.H. Jaksa Utama Pratama/197708032001122002 selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah diteliti JPU menilai berkas perkara tersebut telah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
BACA JUGA:Wah! Kasi Intel Kejari Muara Enim Pantau Tingkat Kecamatan, Untuk Apa?
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Muara Enim Ini Hadir di Peresmian Posko Satgas Siber Pungli
Karena Locus Tempus perkara tersebut berlokasi di Dusun II Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim.
Maka berkas perkara tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk dilaksanakannya proses persidangan.
"Bahwa kronologis penangkapan saat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tambang batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," katanya.
Yang rugikan negara setengah triliun atau sebesar Rp 556,8 miliar. tambang batubara milik Bobi berdiri tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
BACA JUGA:Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Ada di Hotel Melio, Kegiatan Apakah Itu?
BACA JUGA:Hari Pahlawan, Ini Dilakukan Kejari Muara Enim
Bahwa penambangan ilegal dilakukan Bobi pada wilayah hak guna usaha (HGU) milik PT Bumi Sawindo Permai dan juga masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam sejak Tahun 2019.