Bahwa penyidik Polda Sumsel berhasil menemukan dan menangkap tersangka BOBI CANDRA yang saat itu sedang berada di salah satu apartemen di Pulau Jawa.
Dan penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan satu di Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp13 miliar.
Bahwa tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim yang beralamat di Jl. Raya Hutan Tanaman Industri, Muara Lawai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Tujuannya?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"