MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Proyek Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Kajari Muara Enim diwakili Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H melakukan Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Stretegis pada Proyek Strategis Daerah terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Diklat BKPSDM, Jumat 27 Desember 2024.
Turut mendampingi Kasubsi I Kejaksaan Negeri Muara Enim Muhammad Riduan, S.H. Kasubsi Ekeu dan Pengamanan Proyek Strategis, Palito Hamonangan, S.H.
Beserta juga datang Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Bahwa dalam exit meeting tersebut Tim Pengamanan Pembangunan Strategis bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Rizqi Ramdheni, S.T., M.M.
BACA JUGA: Ada Pejabat Kejari Muara Enim Ikut Tinjau PSN PT KAI, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Hadiri Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi, Tentang Apa
Serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muara Enim, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, melakukan pengecekan langsung di lokasi Pembangunan Gedung Diklat BKPSDM
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi pembangunan, progres pekerjaan hingga saat ini (memasuki minggu ke-16) telah mencapai sekitar 88 persen," ujar Anjasra Karya.
Adapun untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Kabupaten Muara Enim, bagian-bagian seperti Ruang Belajar, Asrama, Toilet, Ruang Panel, dan Ruang Pengelola telah selesai.
"Saat ini, seluruh material yang dibutuhkan untuk Pembangunan Gedung Diklat BKPSDM sudah berada di lokasi proyek (on-site) dan tinggal menunggu tahap pemasangan untuk menyelesaikan pekerjaan, katanya.
BACA JUGA:Ada Acara Apa Ini, Perwakilan Kejari Muara Enim Hadir di Balai Desa Panang Jaya
BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa dari LSM LIPERNAS PD Diterima Kejari Muara Enim, Apa Tuntutannya
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim yang diwakili oleh Kasubsi 1 Seksi Intelijen Muhamad Riduan, S.H., bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Peneliti (P-16).
Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Muara Enim, menyampaikan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan Tahap II penerimaan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum.
Dari Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Dalam Berkas Perkara Atas Nama Bobi Candra (BC) Bin Warsan yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020.