Dan YN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024 setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi.
BACA JUGA:Wow! Ada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kejari Lahat Bersama PT PLN, Tentang Apa?
Serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Perbuatan terdakwa YR dan terdakwa YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp800.000.000.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :