“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Jadi Prioritas Polri di Pembukaan Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Apakah Itu?
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru, Pelatihan Gabungan Ini Dilakukan Polri, Apa Itu?
Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIMnya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut.
Penjelasan Irjen Pol Aan Suhanan tentang putusan MK terkait pembuatan SIM seumur hidup bisa menjelaskan ke masyarakat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"