Ada Coffee Morning di Kejari Palembang, Dalam Rangka Apa?

Kamis 09 Jan 2025 - 17:28 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dalam kesempatan tersebut, Hutamrin merinci 6 bidang pada Kejari Palembang masing-masing melaporkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Gelar Upacara Bersama, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Wah! Ada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kejari Palembang dan Perumda Tirta Musi, Tentang Apa?

Capaian kinerja untuk Bidang Intelijen Kejari Palembang telah berhasil menciduk 3 DPO masing-masing Asna Ipah atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, Romas Angkasawah atas kasus pidana umum (pidum) pasal 310 KUHP tentang penghinaan yang merupakan DPO tahun 2023, dan Al Naura Karima Pramesti atas kasus pidum 378 KUHP tentang penipuan. 

“Sisa DPO hingga tahun 2024 yaitu 10 oknum lagi,” beber Hutamrin kepada awak media.

Bidang lainnya sambung Hutamrin, yakni bidang Pidana Khusus (Pidsus) antara lain 6 perkara dalam penyelidikan, 14 perkara masih penyidikan.

BACA JUGA:Cari HP Performa Gahar dan Fotografi Canggih? Oppo Reno 13F 4G dan 5G Jawabannya, Ini Review Lengkapnya

BACA JUGA:Wow! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Ruang Tahap II Kejari Palembang, Siapa?

Selanjutnya ada 35 perkara dalam tahapan penuntutan, lalu ada 26 Terpidana dari 21 putusan yang telah dieksekusi.

“Bidang Pidsus Kejari Palembang hingga akhir 2024 berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 32.273.867.626,” ulasnya.

Untuk Bidang Pidum imbuh Hutamrin, pihaknya berhasil menyelesaikan 12 perkara hukum melalui langkah Restorative Justice atau RJ.

Lalu ada 1.665 perkara yang telah selesai dieksekusi, termasuk 1.757 berkas dengan tersangka orang dewasa dan 67 berkas anak-anak telah dilakukan pelimpahan di pengadilan.

BACA JUGA:Wah! Ada MoU Antara Kejari Palembang Dengan Pemkot, Tentang Apa?

BACA JUGA:Ada Penggunaan Gelang Detection KIT di Kejari Palembang Terhadap Terpidana Alam Jaya, Apa Itu?

“Tak kurang 12 orang kini menghadapi tuntutan mati dari Penuntut Umum,” jelas Hutamrin.

Kategori :