Mantan Kades di Sumsel Ini Dapat Vonis 5 Tahun Penjara, Kasus Apa Itu?

Selasa 14 Jan 2025 - 15:42 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Terdakwa Syamsul dituntut atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang rugikan negara sebesar Rp383,9 juta.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Pelaksanaan Syukuran Secara Daring, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Berikut Ini Pesan Kajati

Yang dipakai terdakwa Syamsul untuk mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menycalonkan diri kembali sebagai Kades.

Dihadapan majelis hakim, JPU dalam amar tuntutan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara," tegas JPU Kejari Ogan Ilir bacakan tuntutan pidana.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Hadir di Kegiatan Pengamanan Malam Tahun Baru, Siapa?

BACA JUGA:Pejabat Kejati Ini Hadir di Kegiatan Bank Mandiri KCP Palembang, Siapa?

Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :