Eksekusi Lawan Gagal, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Rumah di Lahan Sengketa Desa Lebak Babatan Saudagar

Kamis 16 Jan 2025 - 06:57 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sementara itu, Pemilik rumah di lahan sengketa,  Anwar menerangkan, bahwa sehubungan dengan adanya permasalahan sengketa lahan antara Sunardi dan Suroyo.

BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Hadir di Mapolda Sumsel, Ada Apa?

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu Asal Asia Barat, Jaringan Mana?

Yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Demi keadilan dan keberaran.

"Dengan ini saya bahwa dasar surat yang dimiliki oleh Bastiar bin Ahyat yang saat ini digunakan oleh Suroyo.

Dengan register Nomor : 593/ P//1996 Tanggal 26 Februan 1996 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Pemulutan 1lir Syamsudin A.Hamid, dan Register Nomor: 593/04/SR/I/1996 Tanggal 26 Februari 1996 yang ditandatanganı oleh Sadri A.Roni selaku Kepala Desa Sungai Rasau saat itu.

Adapun dengan jelas disebutkan di dalam Surat Pengakuan Hak Atas Tanah tersebut areal lahan tanah yang dimaksud terletak di Lebak Sungai Lais bukan terletak di Babatan Saudagar.

BACA JUGA:Biro SDM Polda Sumsel Gelar Talkshow di Salah satu Radio, Tentang Apa?

BACA JUGA:Segera Launching! Kopi Sumsel Terbang ke Australia dan Malaysia

"Adapun untuk lebih jelasnya akan saya uraikan secara rinci mengenai Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh Bastiar bin Ahyat yang saat ini digunakan oleh Suroyo, karena di dalam surat tersebut banyak sekali kejanggalan dan kekeliruan," ungkapnya.

Diantaranya bahwa, pada tahun 1994 Desa Pemulutan Ilir mengalami pemekaran Desa menjadi 4 Desa yani Desa Pemulutan Ilir dengan Kepala Desa Syamsudin A.Hamid Kepala Desa dijabat oleh A. Maran Karin (Desa Induk).

Kemudian Desa Ibul Besar dengan Kepala Desa A. Maran Karim,  Desa Pegayut dengan kepala Desa dijabat oleh Badaruddin Umar dan Desa Sungai Rasau dengan Kepala Desa dijabat oleh Sadri A. Roni.

Bahwa, Register Nomor : 593/..../P Tanggal 26 Februari 1996 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Perulutan Ilir Syamsudin A. Hamid merupakan kesalahan administratif.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ada di Pendopoan Griya Agung Palembang, Acara Apa?

BACA JUGA:Jajaran Pejabat Kejati Sumsel Ikuti Rakernas Kejaksaan RI Secara Daring, Acara Apa?

Karena wilayah yang semestinya tidak berhak lagi menandatangani Surat pengakuan Hak tersebut karena bukan lagi menjadi wewenang dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa Sungai Rasau.

Kategori :