Pasalnya yang bersangkutan adalah Kepala Desa Pemulutan llir, sementara yang di tanda tangani merupakan surat prinsip tentang surat berharga yang bukan dalam tanggungjawab Hukum wilayahnya, karena Desa Sungai Rasau sudah menjadi Desa Definitif pada 1996.
Sementara Register Nomor: 593/.../P /Il / Tanggal 26 Februari 1996 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Sungai Rasau dengan secara jelas menyatakan bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan.
Apalagi tanggal penandatanganan tersebut tangeat 26 Februari 1996 itu merupakan hari Minggu, hari libur kantor.
BACA JUGA:IKADI Sumsel Periode 2025-2030 Dilantik! SMB IV Nyatakan Dukungannya Luar Biasa
BACA JUGA:Ternyata Bulan Rajab Dianjurkan Memperbanyak Amalan Saleh, Ini Kata Pendakwah di Mapolda Sumsel
Bahkan di dalam Surat Pengakuan tersebut secara jelas dinyatakan areal lahan yang dimaksud terletak di Lebak Sungai Lais yang secara jelas bukan terletak di Lebak Babatan Saudagar.
Sungai Lais terletak di sebelah Selatan Babatan Saudagar, sementara Babatan Saudagar sendiri bersebelahan langsung sebagai perbatasan Kota Palembang dengan Kabupaten Ogan lir.
Sementara Sungai Lais tidak berbatasan dengan Kota Palembang. Bahwa, dasar surat yang dimiliki oleh Bastiar bin Ahyat yang saat ini digunakan oleh Sunardi dengan Register Nomor : 593/05/1/1990 Tanggal 17 Januari 1990 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Pemulutan ilir Syamsuddin A. Hamid adalah benar adanya dan sah secara administrutif wilayah.
Hal ini karena pada tahun 1990 Desa Sungai Rasau dan sekitarnya belum menjadi Desa dan masih menjadi satu kesatuan dengan Desa Pemulutan llir.
"Sehingga kita simpulkan Lebak Sungai Lais bukanlah Lebak Babatan Saudagar, ke 2 lebak tersebut hanya berbatasan akan tetapi bukan menjadi satu kesatuan, artinya 2 tempat yang berbeda," akunya.
Untuk Surat Register Nomor: 593/../P/l/1996 Tanggal 26 Februari 1996 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Pemulutan Ilir Syamsuddin A Hamnid, dan Register Nomor : 593/04/SR/I/1996 Tanggal 25 Februari 1996 yang ditanda tangani oleh A Roni selaku Kepala Desa Sungai Rasau patut di pertanyakan kebenarannya, alias palsu karena tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan asli.
Jika pun benar Surat Pengakuan Hak atas nama Bastiar bin Ahyat yang digunakan oleh Suroyo semestinya tidak tumpang tindih dan tidak bersengketa, karena Surat Pengakuan Hak yang digunakan oleh Suroyo terletak di Lebak Sungai Lais.
Sementara Surat Pengakuan Hak yang digunakan oleh Sunardi terletak Lebak Babatan Saudagar, sementara yang disengketakan saat ini lahannya terletak di Babatan Saudagar bukan di Sungai Lais.