Kasus Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Sumbagsel Jalani Sidang Lanjutan

Kamis 16 Jan 2025 - 08:06 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (15/01/2025) di Pengadilan Negri Palembang.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), (BWA) Budi Widi Asmoro (Mantan Senior Manager Bidang Engineering PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) dan (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Adapun 5 orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Handono (Mantan Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS), Nurhapi Zamiri (Mantan Analyst Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS), Riswanto (Mantan Analis Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS), Dinda Alamsyah (Mantan Manajer UPK Bukit Asam) dan Edward Batubara (Mantan Manager Bidang Engineering UIK SBS).

Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa dasar yang dipergunakan untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini dimulai dari terbitnya SKAI Tahun 2018 Revisi 4, No. 4407/KEU.01.01/DIR/2018 tanggal 7 November 2018 adalah sebesar 75 milyar. RAB yang diusulkan oleh Bidang Enjiniiring PLN UIK SBS ke Pejabat Perencana Pengadaan, (HPE) Harga Perkiraan Engineering dari Perencana Pengadaan dan (HPS) Harga Perkiraan Sendiri dari Pelaksana Pengadaan senilai 75 milyar.

BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

BACA JUGA:Di Jakarta, PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi

Menurut keterangan saksi Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri dipersidangan bahwa tidak ada mark-up harga dalam pengadaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini karena sejak awal proses pengadaan yang dimulai dengan terbitnya SKAI, RAB, HPE dan HPS dengan nilai 75 milyar dan tidak ada perubahan nilai.

Istilah mark-up harga atas pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini mereka baru ketahui pada saat dipanggil dalam proses pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Saksi-saksi juga menjelaskan bahwa proses pelelangan pengadaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini mengacu kepada Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 0010.E/DIR/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero) dan tidak ada intervensi apapun yang dilakukan kepada mereka dari para terdakwa.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi dalam persidangan bahwa wujud hasil pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam telah terpasang dengan lengkap, sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan semua peralatan berfungsi dengan baik.

Hal tersebut juga telah disampaikan saksi (DA) Dinda Alamsyah bahwa hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak positif untuk unit PLTU Bukit Asam dimana PLTU Bukit Asam sebagai salah satu unit penunjang sistem kelistrikan Sumatera.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1-GITET KV Betung

BACA JUGA:PLTU Banjarsari dan Jurnalis Lahat Bagikan Nasi Kotak Untuk Berbuka Puasa Gratis, Ini Sasarannya

Sebagaimana keterangan dipersidangan dan penegasan dalam BAP saksi Handono menyampaikan bahwa dalam mengerjakan suatu pekerjaan dilingkungan PLN UIK SBS (HP) Hengky Pribadi/(NI) Nehemia Indrajaya menggunakan beberapa perusahaan (PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia).

Sedangkan dalam keterangannya saksi Riswanto dan Nurhapy Zamiri dipersidangan dan penegasan dalam BAP saksi menyampaikan bahwa PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri Indonesia memiliki hubungan keluarga (Perusahaan keluarga yang sama, yaitu (HP) mempunyai istri (AI) Alfony Indrajaya yang mempunyai adik kandung (NI) Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Bahwa (HP) Hengky Pribadi merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek dilingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per-pekerjaan yang cukup besar. Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi Edward Batubara yang mengatakan bawah “saya mengenal (NI) Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan sebagai mitra PLN UIK SBS, bahwa saya mengetahui bahwa ybs merupakan saudara Ipar (HP) Hengky Pribadi selaku pihak swasta yang sebagian besar mengerjakan/menguasai pekerjaan-pekerjaan dilingkungan PT PLN Sumatera Bagian Selatan” Tandasnya.

Kategori :