Dalam pengurusan administrasi proses pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di kantor PLN UIK SBS, berdasarkan keterangan saksi Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri dipersidangan, PT Truba Engineering Indoensia di wakilkan oleh seseorang yang bernama (AA) Achmad Affandi dan PT Haga Jaya Mandiri diwakilkan oleh seseorang yang bernama (N) Nurhadi, kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan mereka kenal dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
BACA JUGA:Wah, Ratusan Siswa SD Serbu PLTU Banjarsari Lahat, Ada Apa Gerangan
BACA JUGA:Direktur Utama PLN Darmawan Kunjungi PLTU Paiton di Probolinggo
Pada akhir persidangan terdakwa (NI) Nehemia Indrajaya menyampaikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi bahwa kedua orang yang bernama (AA) Achmad Affandi dan (N) Nurhadi yang kerap dipanggil “Upin dan Ipin” adalah benar merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan saya pun (NI) Nehemia Indrajaya pada saat itu juga sebagai pekerja di PT Haga Jaya Mandiri tandasnya.