Dinkes Sumsel dan BPK Soroti Data Bermasalah, Tunggakan BPJS Empat Lawang Rp38 Miliar

Sabtu 18 Jan 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

EMPATLAWANG, KORANPALPRES.COM – Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan setelah tunggakan BPJS Kesehatan selama tiga tahun terakhir mencapai angka fantastis, yaitu Rp38 miliar.

Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Trisnawarman.

Menurut Trisnawarman, BPJS Kesehatan telah memberikan pinjaman selama tiga tahun terakhir untuk menutupi kekurangan pembayaran.

Namun, hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah daerah.

BACA JUGA:Mohon Maaf! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Desember 2024

BACA JUGA:3 Langkah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis, Ikuti Caranya Disini

"Jika ini terus berlanjut, jumlah utang bisa semakin besar," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah provinsi telah memberikan bantuan melalui APBD, dana yang dialokasikan terbatas karena harus dibagi untuk kabupaten dan kota lain di Sumsel.

Masalah besar terkait tunggakan ini sebenarnya sudah terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

BPK mencatat bahwa utang belanja iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bekerja (BP) Kelas III, serta perangkat desa, mencapai Rp32,5 miliar. Selain itu, ditemukan potensi pembayaran tidak valid senilai Rp891,8 juta akibat data peserta yang bermasalah.

BACA JUGA:Ada Kerja Sama Kejati Sumsel Bersama BPJS Kesehatan Wilayah III, Dalam Bidang Apa

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 November 2024

Temuan mencakup:

  • 46 peserta yang sudah meninggal dunia.
  • 1.305 peserta yang bukan penduduk setempat.
  • 1.990 peserta dengan NIK yang tidak terdaftar.

Total, terdapat 3.341 peserta yang tidak valid dalam tagihan. Selain itu, ditemukan selisih data peserta perangkat desa dengan Surat Keputusan (SK) sebesar 7.190 orang, dengan nilai tagihan mencapai Rp1,2 miliar.

BPK juga menyoroti bahwa Dinas Kesehatan Empat Lawang tidak melakukan verifikasi rinci terhadap data tagihan dari BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Lho!

BACA JUGA:Kejari dan BPJS Kesehatan Ogan Ilir Tandatangani Perpanjangan MoU Semester II 2024, Tentang Apa?

Data yang diterima dari BPJS langsung digunakan tanpa proses rekonsiliasi atau pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi situasi ini, Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan tunggakan sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Kami tetap berupaya menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi harus sesuai dengan kondisi keuangan saat ini," kata Fauzan pada Sabtu (18/1/2025).

Ia menjelaskan, tunggakan tahun 2023 akan menjadi prioritas pembayaran pada 2025, sementara tunggakan 2024 masih menunggu dana Kurang Bayar (KB) dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, Kejari OKI Gandeng BPJS Kesehatan, Apa Materinya?

BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Mudah Kok!

"Kami berharap dana tersebut dapat segera cair untuk membantu penyelesaian utang ini," tambahnya.

Tunggakan BPJS Kesehatan yang signifikan ini memengaruhi keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat Empat Lawang.

Penyelesaian masalah ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, yang harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjamin.

Dengan komitmen pemerintah daerah dan pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan ini dapat segera teratasi demi pelayanan kesehatan yang lebih baik di masa depan.

Kategori :