PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bawaslu Prabumulih mengelar Rakor Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 mengundang sejumlah pihak terkait.
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi para komisioner dan juga Korsek, Adi Satria SH bersama Perwakilan Kejari, Polres Prabumulih, dan lainnya membuka kegiatan itu.
Afan, sapaan akrabnya mengungkapkan, kalau Sentra Gakkumdu telah terbentuk dari tiga unsur meliput Bawaslu Prabumulih, Polres, dan Kejari.
Dan, bermarkas di depan Kantor Bawaslu Prabumulih Jalan Sudirman Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Paket Spesial Tahun Baru, Cuma Rp150 Ribu Bisa Nikmati BBQ All You Can Eat di Batiqa Hotel
“Sentra Gakkumdu ini, telah terbentuk tugasnya tidak lain melakukan pengawasan hingga penindakan pidana Pemilu. Khususnya, kali ini pada pesta demokrasi 2024. Sekarang ini, tengah memasuki tahapan kampanye. Dan memang rawan pelanggaran,” jelas Afan saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Menurutnya, seluruh elemen perlu dilibatkan dalam pengawasan Pemilu 2024. Termasuk pelanggaran hingga menyebabkan tindak pidana Pemilu 2024.
“Pengawasan Pemilu 2024, tidak bisa berjalan optimal jika dilakukan Bawaslu Prabumulih sendiri. Penangganan pelanggaran atau tidak pidana Pemilu 2024, akan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan,” katanya.
Selain itu, ia mencontohkan jika menemukan adanya tindak pindana pemilu ini seperti money politik. Ia menyarankan, agar dilaporkan ke Sentra Gakkumdu telah ada.
BACA JUGA:Warga Protes Proyek Jalan Gunung Kemala–Payuputat Prabumulih Telan Anggaran Miliaran Gara gara Ini
“Akan kita tindak lanjuti, sesuai aturan. Bukan hanya itu saja, tetapi pelanggaran atau tindak pidana Pemilu lainnya. Apalagi, waktunya pendek paling lambat 9 hari setelah ditemukan adanya tindak pidana Pemilu,” pungkasnya. *