PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan atau Sumsel memasuki babak baru.
Akibat dugaan penyelewengan tersebut menyebabkan negara menderita kerugian mencapai Rp 3,4 miliar.
Kedua oknum pengurus KONI Sumsel yang terjerat kasus ini, masing-masing berinisial SR dan AT pun akhirnya mengikuti Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (11/12/2023).
Sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
BACA JUGA:Sidang Perdana 3 Komisioner Bawaslu, Jaksa Hadirkan 3 Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Sebagai Saksi
BACA JUGA:Demi Keamanan, Polri Sarankan Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Luar Indramayu
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dan dihadiri oleh Tim Penasehat Hukum para terdakwa.
Dalam Surat Dakwaannya, JPU menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa tersebut secara bersama-sama dengan HZ yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp.3,4 Miliar.
"Bahwa perbuatan Terdakwa SR bersama-sama dengan Terdakwa AT dan Saksi HZ menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar lebih," ujar JPU saat bacakan dakwaan.
Berdasarkan dengan laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor : 153 /LHP/ITDARPROV.V/2023 Tanggal 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Uang Hasil Sitaan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Segera Disetor, Ini Jumlahnya
BACA JUGA:Pembangunan Markas Kodim Baru Batanghari, Ini harapan Danrem 042/Gapu kepada petugas PUPR
Penuntut Umum menyatakan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan Dana Hibah KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dibuat palsu oleh terdakwa I SR bersama-sama terdakwa II AT dan Saksi HZ, tidak sesuai atau palsu dengan bukti kwitansi/nota-nota yang sesuai dengan kenyataannya.
Di mana laporan tersebut digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban yang sah untuk disampaikan ke Dinas Pemuda dan Olahraga selaku pihak yang menyalurkan dana mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.