Dinas atau badan baru itu tersebut akan bertugas melaksanakan kegiatan riset dan inovasi di daerah.
Pembentukan BRIDA tersebut akan terintegrasi dengan OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Tentunya di bidang perencanaan pembangunan. Begitu pun OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Ke VII, Anggota DPRD Prabumulih Sahkan APBD Tahun 2024
Pembentukan BRIDA disatukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), maka nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Pembentukan Dinas atau Badan baru tersebut saat ini masih dalam tahap usulan. Tentunya hal tersebut akan menjadi pembahasan di kalangan legislatif.
Karena untuk memperkuatnya menjadi peraturan daerah tentu saja harus ada kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekut. KOE