LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang pegawai Dinas PMD Kabupaten Lahat, Rabu 12 Maret 2025.
Sebagai saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.
"Hingga saat Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 309 orang saksi," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Sebelumnya Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. Citra Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Apa Kasusnya
BACA JUGA:Demi Kepentingan Penyidikan, Kejari Lahat Lakukan Penggeledahan, Kasus Apa dan Dimana?
Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 ini sebagai saksi secara bertahap.
"Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik," katanya.
Hal ini guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut.
Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Lahat Geledah Kantor DPMDes dan Sita Barang Bukti, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Keren! Kejari Lahat Terima Penghargaan Dari KPKNL, Terkait Apa?
Beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp328.256.364, Kamis 6 Maret 2025.
"Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk keempat kalinya," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H