Oleh : Fadhila Qisthi (Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas)
Perekonomian merupakan sektor utama dan indeks kualifikasi pengukuran kesejahteraan bagi suatu negara, suatu negara dikatakan maju dan sejahtera jika sektor perekonomian yang ada di negara tersebut dapat berjalan sesuai pilarnya serta skala pertumbuhan pendapatan fiskal yang cukup tinggi dan merata.
perekonomian Indonesia sendiri memiliki 3 pilar utama sebagai penyokong perkembangan ekonomi di Indonesia di antaranya BUMS, BUMD, KOPERASI. dari pilar-pilar tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem perekonomian di Indonesia sendiri dikuasai oleh 2 kelompok yaitu pihak swasta dan juga pemerintah.
sementara itu sektor-sektor unggulan sebagai penopang kegiatan ekonomi di Indonesia terdiri dari 12 sektor yaitu di antaranya meliputi sektor perdagangan, industri pupuk dan pestisida, bangunan, industri mesin, industri kimia, alat-alat dan perlengkapan listrik, industri makanan lainnya, angkutan darat, listrik, gas dan air bersih, jasa lainnya, industri barang karet.
BACA JUGA:10 Tips Menembus Seleksi SBMPTN, No 7 Harus Dijaga Betul!
BACA JUGA:Krisis Pengungsi Rohingya di Aceh: Tantangan Kemanusiaan, dan Dilema Kebijakan
Dan sektor yang menjadi penyumbang kontribusi terbesar bagi perekonomian Indonesia yaitu sektor industri manufaktur hal ini dibuktikan dengan pencapaian produk domestik bruto (PDB) Nasional Sebesar 16,30 persen pada triwulan 2 Tahun 2023, Di mana konsistensi industri pengolahan nonmigas yang memberikan kontribusi paling besar untuk PDB.
Selain itu sektor perdagangan juga turut memberikan kontribusi signifikan terkait pertumbuhan ekonomi di Indonesia. sektor perdagangan di Indonesia sendiri mencakup aspek yang luas baik itu dari perusahaan, industri pabrik maupun pasar yang menjadi media sarana dan prasarana terjadinya transaksi jual beli baik itu meliputi produk maupun jasa.
Pasar sendiri juga memberikan peran penting dan besar manfaatnya dalam mendukung kelancaran proses distribusi serta penyaluran barang ataupun jasa dari produsen kepada konsumen.
Dengan adanya peran penting tersebut pemerintah setempat tentunya pasti memberlakukan suatu kebijakan guna mengatur dan menata jalannya stabilisasi dan keamanan wilayah pasar.
BACA JUGA:Analisis Terjadinya Inflasi: Kebijakan Pemerintah dalam Pengendalian Inflasi di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Peduli Lingkungan Lewat Kesenian ala UKMK Teater Arafah UIN Raden Fatah, Ini Penjelasannya
Tak jarang kebijakan yang diberlakukan tersebut juga mengundang kontra dari pedagang pasar karena merasa dirugikan dari pemberlakuan kebijakan tersebut.
Seperti yang terjadi di pasar raya yang berada di kota Padang, di mana pemerintah setempat baru baru ini memberlakukan suatu kebijakan mengenai aturan pembatasan jam buka lapak bagi para pedagang pasar raya yang biasanya dari pagi berubah menjadi pukul 3 sore.
Tentunya kebijakan ini banyak mengundang protes, kritikan dan kontra dari para pedagang karna oleh adanya kebijakan tersebut banyak pedagang yang merasa dirugikan.