Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu pedagang di pasar raya, kebijakan ini baru dimulai efektifnya dalam kurun waktu seminggu kebelakang, sebenarnya kebijakan ini pemberlakuannya sudah dimulai beberapa waktu yang lalu, namun baru sekarang pengaplikasiannya yang sudah ketat.
BACA JUGA:Kuliah di STIT Al Mathiriyah Muratara Menawarkan Keunggulan Ini
BACA JUGA:Peringati Hari Guru, PGRI OKU Timur:Transformasi Guru Wujudkan Indonesia Maju
Dimana biasanya para pedagang berjualan dan membuka gerai dari pagi hari, sekarang berganti menjadi pukul 3 sore. dan barang-barang yang akan dijual pun tidak bisa ditinggalkan di lokasi tempat penjualan.
Tentunya dari hal ini para pedagang harus mencari tempat yang cukup jauh untuk meletakkan segala barang dagangannya. ditambah lagi dengan jam buka lapak yang sekarang dirubah menjadi pukul 3 sore, para pedagang juga harus menyiapkan dan menata segala barang dagangan yang dipindahkan tadi. hal ini tentunya menganggu efisiensi waktu.
Sehingga menambah hambatan dalam berjualan bagi para pedagang di pasar raya.
Tidak hanya menghambat efektivitas jam berjualan bagi para pedagang, kebijakan ini juga menimbulkan kerugian baik dari segi materil maupun tenaga.
BACA JUGA:Sangat Membanggakan, Mahasiswi Cantik ini Sabet 2 Beasiswa sekaligus di UIN Imam Bonjol Padang
BACA JUGA:Kisah Mahasiswi Cantik Asal Palembang lulus Tercepat Dengan Predikat Pujian, Ini Trik Jitunya
Para pedagang juga berpendapat bahwa kebijakan ini diberlakukan secara sepihak saja tanpa memikirkan bagaimana nasib dan pendapat para pedagang serta aspirasi dari warga sekitar pasar.
dengan adanya kebijakan ini para pedagang berpendapat bahwa peluang mereka mendapat keuntungan sangat minim, disebabkan modal yang dikeluarkan saja hitungannya lebih besar dari keuntungan yang diperoleh.
Hal ini dikarenakan ongkos penjualan yang tinggi akibat sewa angkut barang tadi. dan juga ditambah jam buka lapak yang kurang efektif untuk meningkatkan nilai penjualan.
Dari hal tersebutlah yang menimbulkan banyak kontra dari para pedagang. para pedagang beranggapan bahwa kebijakan ini bukan malah mensejahterakan mereka, sebaliknya malah membuat usaha yang mereka jalankan hancur karena menimbulkan banyak kerugian dari berbagai aspek tadi.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Bangun Kerjasama dengan Kampus Lintas Negara, Langkah Menuju Perguruan Tinggi Dunia
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, untuk menyalurkan aspirasi. sejumlah pedagang kaki lima yang ada di pasar raya juga turut melakukan aksi protes di areal jalan raya yang ada di sekitaran kawasan pasar.
Dengan adanya kebijakan ini para pedagang berharap, bahwa pemerintah setempat seharusnya melakukan uji coba terlebih dulu dan melihat langsung kondisi di lapangan, terkait bagaimana pengaruh kebijakan tersebut bagi para pedagang.