Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan yang Akan Diterapkan Mulai Juli 2025 Ini?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan sistem baru yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Sistem ini bertujuan menyederhanakan dan menyeragamkan pelayanan rawat inap berdasarkan standar yang sama, tanpa membedakan kelas peserta.
Kendati tarif iuran KRIS belum diumumkan secara resmi, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penyamarataan iuran bagi peserta kaya dan miskin berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Sehingga dalam sistem gotong royong tetap menjadi dasar utama JKN.
Selama ini ada perbedaan fasilitas rawat inap Kelas 1, 2, dan 3 (Sebelum KRIS Diterapkan) seperti ini:
Kelas I: 2–4 pasien per kamar, bisa upgrade ke VIP dengan biaya tambahan
Kelas II: 3–5 pasien per kamar, bisa naik ke kelas 1 atau VIP jika membayar selisih
Kelas III: 4–6 pasien per kamar, dirujuk ke faskes lain jika penuh.
BACA JUGA:Sakit di Kota Tujuan Mudik Lebaran? Begini Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Ketengakerjaan Bayarkan Santunan Kepada Ahli Waris Non ASN di Lingkungan Pemkot Palembang
Manfaat Kacamata BPJS Kesehatan 2025 Berdasarkan Kelas
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembelian kacamata, dengan batas maksimal penggantian dua tahun sekali:
Kelas I: Rp330.000
Kelas II: Rp220.000
Kelas III: Rp165.000
Nominal ini mengalami kenaikan 10% dari ketentuan sebelumnya sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Dapat Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Terhadap Tenaga Kerja