Per Juli 2025, Tidak Akan Ada Lagi Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Sabtu 03 May 2025 - 14:47 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:45.000 Jiwa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ini Buktinya!

Pekerja Penerima Upah (PPU) (ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD/swasta):

Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan

Rinciannya: 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh pekerja

Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):

Iuran tambahan sebesar 1% dari gaji, dibayar oleh pekerja

BACA JUGA:Peduli Warganya, Kades Kemang Tanduk Serahkan Santunan BPJS untuk Korban Kecelakaan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang dan Kahf Gelar Grooming Class, Tingkatkan Profesionalisme dan Percaya Diri Frontliner

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri dan Peserta Bukan Pekerja:

Sesuai pilihan kelas (I, II, III)

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Gratis, iuran sebesar Rp42.000 ditanggung penuh oleh pemerintah

Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda/duda dan anak yatim piatu mereka:

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:Sakit di Kota Tujuan Mudik Lebaran? Begini Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan

BACA JUGA:BPJS Ketengakerjaan Bayarkan Santunan Kepada Ahli Waris Non ASN di Lingkungan Pemkot Palembang

Kategori :