BACA JUGA:45.000 Jiwa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ini Buktinya!
Pekerja Penerima Upah (PPU) (ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD/swasta):
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
Rinciannya: 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh pekerja
Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):
Iuran tambahan sebesar 1% dari gaji, dibayar oleh pekerja
BACA JUGA:Peduli Warganya, Kades Kemang Tanduk Serahkan Santunan BPJS untuk Korban Kecelakaan
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri dan Peserta Bukan Pekerja:
Sesuai pilihan kelas (I, II, III)
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Gratis, iuran sebesar Rp42.000 ditanggung penuh oleh pemerintah
Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda/duda dan anak yatim piatu mereka:
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:Sakit di Kota Tujuan Mudik Lebaran? Begini Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Ketengakerjaan Bayarkan Santunan Kepada Ahli Waris Non ASN di Lingkungan Pemkot Palembang