Sedangkan terkait penjualan miras yang ada di kawasan 7 Ulu, pihaknya akan menerjunkan personsel untuk melakukan penyidikan hingga membubarkan pedagang miras yang menjual bukan pada tempatnya.
BACA JUGA:Terlibat Aksi Tawuran, Begini Tindakan Diambil Polrestabes Palembang Terhadap 21 Pelaku
BACA JUGA:Anggota Polri Diingatkan Lagi Menjaga Netralitas, Awas Ada Sanksinya Lho
"Sehingga kita harapkan dengan begitu akan mengurangi kebiasaan masyarakat yang nongkrong sambil meminum miras, melakukan kebiasaan yang sia-sia dan lainnya," ujarnya.
Untuk itulah, berbagai operasi pemberantasan dilakukan untuk memastikan Palembang, aman dari kedua masalah itu maupun lainnya di wilayah hukum Mapolrestabes Palembang.
Lanjut Kombes Pol Harryo menuturkan, bahwa operasi pemberantasan ini akan dilakukan terus menerus, hingga kebiasaan masyarakat mengenai miras maupun sajam hilang.
"Bahkan hal ini kita membutuhkan peranan masyarakat untuk melakukan pengungkapan kedua masalah itu," akunya.
BACA JUGA:Kemarin Adiknya Ditangkap Karena Emosi, Kini Kakaknya Diciduk Karena Bantu Sang Adik Sembunyi
BACA JUGA:Kapolres OKU Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Kasat Reskrim, Berikut Sosok Pejabat Baru
Sehingga akan terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif dan aman di Kota Palembang.*