Ketua TACB Kota Palembang Dr Wahyu Rizky Andhifani SS MM menjelaskan, ada 18 objek diduga cagar budaya, namun hanya 3 objek yang dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini 7 Rekomendasi Warung Lesehan di Jakarta
Oleh sebab itulah, 3 objek tersebut dilakukan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Palembang.
“Sepertinya 3 objek tersebut sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Palembang,” jelasnya.
Lebih jauh kata Peneliti BRIN ini, penetapan cagar budaya merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Seperti objek diduga cagar budaya harus berusia minimal 50 tahun, kemudian objek tersebut menyimpan arti yang berkaitan dengan sejarah, selanjutnya pengetahuan, kebudayaan dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini 7 Rekomendasi Warung Lesehan di Jakarta
Selain itu, objek diduga cagar budaya juga harus memiliki nilai budaya sebagai bukti penguatan kepribadian bangsa.
"Seperti bekas kantor Kejari Palembang, bangunan itu merupakan perumahan elit pertama pada zaman Belanda,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal, AP, M.Si mengatakan, TACB Palembang merupakan pengurus baru yang dilantik pada September 2023.
Dia berharap, pengurus TACB Palembang yang baru bisa memberikan semangat untuk terus bekerja.
BACA JUGA:Satgas Yonif 200/BN Berikan Kado Natal Untuk Masyarakat Kampung Gimbis
BACA JUGA:Kodim 0420/Sarko Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75 Tahun 2023
“Karena cagar budaya ini tanggungjawab kita bersama, bukan tanggungjawab pemerintah saja tapi juga dari masyarakat dan dari pihak swasta termasuk TACB,” katanya.