Setelah sidang ini, sambungnya, pihaknya akan melaporkan dan menyerahkan hasil rekomendasi tersebut kepada Pj Wali Kota Palembang.
“Amanat dalam undang-undang Cagar Budaya, bahwa paling lambat 30 hari kedepan pasca disidangkan harus mendapatkan SK penetapan dari Wali Kota Palembang,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara TACB Palembang, Kemas AR. Panji, S. Pd., M. Si., menjelaskan, kepengurusan TACB Palembang akan berupaya untuk merekomendasikan objek diduga cagar budaya untuk dijadikan cagar budaya.
BACA JUGA:Legenda di Balik Keindahan Gunung Marapi Sumatera Barat, Sering Erupsi Tapi Tak Pernah Sepi Pendaki
BACA JUGA:Meriahkan Komunitas Vespa, Kodim 0406/LL Ikut Party Dai BerVespa di Bumi Silampari
“Alhamdulillah, pengurus yang baru ini sudah menetapkan 3 cagar budaya. Kita lihat jika ada data paling siap dan paling lengkap akan kita buat dan rekomendasikan,” jelasnya.
Pihaknya akan berusaha agar setiap sidang TACB Palembang ada sesuatu yang dihasilkan sehingga akan banyak cagar budaya baru Palembang ditetapkan.
“Palembang merupakan kota tertua di Indonesia, namun hingga saat ini baru Pasar Cinde ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Palembang,” terangnya.
Oleh sebab itulah, pihaknya akan mempermudah tim pendataan dalam mengusul objek diduga cagar budaya.*
BACA JUGA:10 Makanan Alami Pelancar BAB dan Atasi Sembelit, Jangan Sembarang Minum Obat Ya
BACA JUGA:34 Pejabat Dirotasi, Bupati OKU Timur Sebut Status ASN Hanya Pelayan?