PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang belum merekomendasikan Jembatan Ampera dan Masjid Agung sebagai cagar budaya baru.
Ke dua objek diduga cagar budaya tersebut hingga kini belum juga ditetapkan sebagai cagar budaya karena dokumen yang belum lengkap.
Namun, TACB Palembang malah menetapkan bekas kantor Kejaksaan Negeri Palembang pertama sebagai satu dari 3 objek bersejarah.
Penetapan bekas kantor Kejaksaan Palembang disimpulkan dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Palembang belum lama ini.
BACA JUGA:Mengenal Jenis Beasiswa LPDP 2024 yang Harus Kamu Ketahui, Ada Pascasarjana Hingga Dana Penelitian
BACA JUGA:Tim Ahli Rekomendasi 3 Objek Ini Jadi Cagar Budaya Palembang, 30 Hari Harus Ditetapkan!
Dalam sidang rekomendasi ini dihadiri langsung Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal, AP, M.Si.
Selanjutnya Kepala Bidang Cagar Budaya dan Museum Dinas Kebudayaan Palembang, perwakilan Kejaksaan Negeri Palembang, perwakilan BPKAD kota Palembang.
Tak hanya itu, sidang rekomendasi dihadiri oleh tim ahli yang lengkap seperti Ketua TACB Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M.
Kemudian Sekretaris TACB Palembang Ar. Evy Apriani, S.T., M.Si., IAI, Juru Bicara TACB Palembang Kemas A. Rachman Panji, S.Pd., M.Si.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Terbaru dari PT MNC Digital Indonesia (RCTI+)
Dan seluruh anggota TACB Palembang lainnya seperti Nyimas Ulfah Aryeni, S.S., M.Si, Dr. Jumanah, S.H., M.H., Wanda Lesmana, S.Pd., M.Pd. dan Muhammad Iqbal, S.H.
Tim Ahli Cagar Budaya Palembang sepakat jika kantor Kejaksaan Palembang pertama tersebut masuk dalam kategori cagar budaya Tingkat Palembang.
Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Palembang untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.