Melirik sejarah bekas kantor Kejaksaan Palembang ini memang berusia sudah lebih dari 50 tahun.
BACA JUGA:Ini Fakta Terkini tentang Sumatera Utara yang Menarik Diketahui
BACA JUGA:Tips Memilih Koper yang Tepat Untuk Traveling, Jangan Asal Koper Ya
Informasi yang diterima Tim Ahli Cagar Budaya Palembang Kemas A. Rachman Panji, S.Pd., M.Si., keberadaan kantor Kejaksaan Palembang pertama ini setelah diundangkan UU 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia pada 30 Juni 1961.
Dari regulasi tersebut dibentuk 5 Kejaksaan Tinggi sebagai berikut:
1. Kejaksaan Tinggi Jakarta meliputi wilayah hukum Kejaksaan di Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.
2. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meliputi wilayah hukum Kejaksaan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA:Ini Daftar Terbaru 29 Pemain Timnas yang Ikut TC di Turki Jelang Piala Asia 2023 Qatar
BACA JUGA:Kamu Mencari Nama Negara yang Huruf Depannya O? Hanya Ada 1 Negara Ini
3. Kejaksaan Tinggi Surabaya meliputi wilayah hukum Kejaksaan di Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
4. Kejaksaan Tinggi Medan meliputi wilayah hukum Kejaksaan se Sumatera kecuali Provinsi Sumatera Selatan.
Lokasi bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya baru Palembang yang ditetapkan TACB Palembang--Sumber: TACB Palembang for koranpalpres.com
5. Kejaksaan Tinggi Makasar meliputi wilayah hukum Kejaksaan di Sulawesi Utara atau Tengah, Sulawesi Selatan atau Tenggara, Maluku, Irian Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Untuk Ibukota Propinsi yang belum ada Pengadilan Tingginya dibentuk Cabang-cabang dari Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, yaitu:
BACA JUGA:Mabuk Perjalanan! Penyebab, Mencegah dan Cara Mengatasinya