BACA JUGA:Inovasi Perdana di Sumsel Jalankan Skema KPBU, Pj Bupati Apriyadi Buat Muba Terang Benderang
Berdasarkan Buku Tanah dengan Surat Ukur uraian Batas tanggal 19 desember 1939 No 128 Hak Milik No 4 yang diberikan oleh Pemerintah dengan hak oigendem menurut Keputusan Tanggal 17-6-1940 No 8 kepada Pemegang Hak Jan Christian Hulshoof.
Akan tetapi masih belum diketahui secara pasti apakah gedung tersebut tetap digunakan oleh Pemegang Hak setelah Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945.
6. Pada Tahun 1990 telah diterbitkan Buku Tanah Hak Pakai No 323 sebagai bentuk validasi Hak Pakai yang hanya boleh dipergunakan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Berdasarkan data tersebut, bahwa Gedung Eks Kantor Kejaksaan Negeri Palembang telah berusia lebih dari 50 tahun, dengan Bentuk Gedung colonial dan berada di Kawasan Heritage Talang semut.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Pemantauan Perkembangan Proyek di IKN Usai Groundbreaking
BACA JUGA:Serial Super Hero Baru Indonesia, ‘TIRA’ Akan Tayang Pada 16 Desember di Disney+ Hotstar
Bagaimana menurut kamu?*