Tips Menikmati Libur Nataru Dengan Nyaman, Aman dan Selamat Ala Polri

Sabtu 23 Dec 2023 - 14:39 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan tips kepada masyarakat dalam menikmati libur natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Sabtu 23 Desember 2023.

"Kita memberikan tips untuk masyarakat yang hendak berpergian mengisi libur Nataru agar nyaman, aman dan tenang," ujarnya. 

Pertama yakni jaga kesehatan diri dan kebugaran fisik. Selain itu, jika menggunakan kendaraan pribadi.

BACA JUGA:Wadansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Pemakaman Anggota Bhayangkari, Yuk Lihat

BACA JUGA:Kapolri Naikan Pangkat 45 Pati Polri, Ada Satu Polwan Jadi Jenderal

Maka harus memeriksa kelaikan kendaraan sebelum berangkat. Jika menggunakan transportasi umum, maka disiapkan tiket baik saat mudik maupun balik.

"Lalu periksa kembali keamanan rumah yang akan ditinggalkan seperti kelistrikan, kompor dan air," kata Kepala Divisi Humas Polri.

Selanjutnya persiapkan bekal yang cukup saat perjalanan mudik dan balik. Tak lupa juga menyiapkan e-toll jika menggunakan kendaraan pribadi melewati jalan tol.

"Jangan lupa juga bawa obat-obatan atau P3K jika di perjalanan terjadi keadaan sakit," tambah Irjen Pol Sandi.

BACA JUGA:Terkait Pemilu dan Nataru, Kapolres Pesan ke Pejabat Baru Segerakan Koordinasi Hal Ini

BACA JUGA:Wow! Peredaran 38 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Tahun Baru Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumsel

Untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, Irjen Pol Sandi juga meminta agar berhenti dan istirahat jika sudah dalam keadaan lelah mengemudi. 

Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan. "Manfaatkan rest area yang telah disiapkan jika lelah berkendara. Patuhi segala arahan petugas di lapangan agar selamat dan aman," akunya.

Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur natal dan tahun baru. Irjen Pol Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.

Kategori :