MUBA, KORANPALPRES.COM - Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), telah dilaksanakan ekspose perkara tindak pidana umum, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam rangka pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual.
Dengan melalui zoom meeting dan diikuti secara langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
BACA JUGA:Ada Sosok Petinggi Kejati Sumsel Hadir di Upacara HUT Bhayangkara Ke-79, Berikut Sosoknya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Kickoff FGD, Tentang Apa?
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Wahyudi S.H., M.Hum.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Didi Aditya Rustanto, S.H.,M.H.
Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Staf Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Pegawai Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin formasi calon jaksa.
"Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan tiga perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Jadi Pembina Apel Pagi, Ini Arahan Asbin Kejati Sumsel
BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel di Mapolda, Ada Giat Apakah
Adapun perkaranya seperti perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Redik bin Hipran dengan Jaksa Fasilitator Salmon Peres Manalu, S.H. dan Ary Anugerah Permana, S.H.
Perkara Penadahan Pasal 480 ke 1 KUHP dengan tersangka Prima Asmaja bin Samsut dengan Jaks Fasilitator Ary Anugerah Permana, S.H dan Salmon Peres Manalu, S.H.
Dan perkara Penadahan Pasal 480 ke 1 KUHP dengan tersangka Wani bin Ali Basar dengan Jaksa Fasilitator Stepany Imelda Sitorus, S.H. dan Silvia Rahmani, S.H.