Kejari Muba Gelar Ekspose, Inilah Perkaranya

Rabu 02 Jul 2025 - 12:13 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Restorative Justice, katanya diterapkan sebagai bentuk penyelesaian hukum yang lebih humanis.

BACA JUGA:Kembali Mantan Wali Kota Palembang Dipanggil Tim Penyidik Kejati Sumsel, Siapa Dia?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Kantor Camat di Palembang Ini Jadi Sasarannya, Dimana?

"Dengan mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta mempertimbangkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan social," tandasnya.***

Kategori :