Dengan barang bukti sabu sebanyak 5 Kg yang diperkirakan akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2024 nanti. Namun hal itu bisa digagalkan dengan menangkap para tersangkanya.
BACA JUGA:Gagalkan Penjualan Minyak Mentah Milik Pertamina HRZ 4, Tim Gabungan Tangkap Pelaku
BACA JUGA:Hendak Kabur ke Luar Provinsi, Pelaku Curas Ini Dijemput Polisi di Bus dan Dibawa Pulang
"Kita tangkap kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin," ungkapnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan dan benar ada 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil," jelasnya.
Ia menyebut bahwa kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Razia Sendirian, Warga di Muratara Diduga Kena Pukul Oknum Berseragam Ini
BACA JUGA:Dituntut 5 dan 4 Tahun, 3 Terdakwa PTSL Divonis Jadi 15 Bulan
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka. "Mirisnya pengungkapan yang kita lakukan para tersangkanya adalah residivis kasus yang sama," tambahnya.
Mereka sendiri membawa sabu dari luar Sumsel. Antar kurir dan bandar saling berhubungan dan terkoneksi menggunakan ponsel tapi jaringan ini terputus.
"Untuk saat ini kita masih bekerja keras dalam memburu DPO lainnya yang menjadi buruan kita, dan kita pastikan akan melakukan pemberantasan hingga ke akarnya," tandanya.*