"Tersedia tirai atau partisi antar tempat tidur, termasuk kamar mandi dalam ruang rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, serta ada ketersediaan outlet oksigen di ruang rawat inap," paparnya.
BACA JUGA:Sukses Tahap 1, Dinkes Lahat Lakukan Ini saat Putaran ke 2 Demi Cegah Penyebaran Polio
BACA JUGA:Dinkes Lahat Gelar Pelaksanaan Gerakan Pendampingan Makan Obat dan Home Visit ODGJ
Selain itu, sistem KRIS diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024. Penerapan penuh KRIS di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan paling lambat 30 Juni 2025.
"Meskipun ada kemungkinan penundaan hingga akhir 2025. Sedangkan untuk manfaat, tarif, dan iuran KRIS akan ditetapkan setelah evaluasi lebih lanjut," pungkas dirinya.
Sementara itu, Kadinkes Lahat, Taufik M Putra SKM MM melalui Sekretaris, Hj Elisah didampingi Plt Direktur RSUD Lahat, dr Hj Dina Ekawati SpPA menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi serta mendukung sekali, terhadap program KRIS BPJS Kesehatan tersebut.
"Pastinya dengan penjelasan yang disampaikan Komisi V DPRD Sumsel, akan kita koordinasi dan komunikasikan sehingga diterapkan sebaik mungkin, demi keberlangsungan didalam pelayanan kesehatan," terang dia.
BACA JUGA:KEREN, Dinkes Lahat Sediakan Ruangan Khusus Ibu Menyusui Lho, Ini Kata Kadinkes
BACA JUGA:Dinkes Lahat Sidak 2 Pasar Tradisional dan Ambil Sampel Mamin, Kira-kira Buat Apa Ya
Ia berharap, kedepannya baik Dinkes dan RSUD Lahat akan terus terdongkrak untuk meningkatkan kualitas terhadap pasien, maupun tenaga medis yang ada sehingga mereka termotivasi.
"Ini adalah informasi yang sangat baik sekali, dimana kedepannya akan memberikan kemudahan bagi pasien saat menjalani rawat inap sesuai ketentuan berlaku," tandas dirinya.