Kegiatan Penyerahan Bonus Penghargaan Atlet Sumsel Pada Peparnas, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadir, Siapa?

Kamis 16 Oct 2025 - 09:58 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Totok Bambang Sapto Dwijo, S.H., M.H menghadiri Penyerahan Bonus Penghargaan Atlet Kontingen Sumatera Selatan Pada Pekan Paralimpic Nasional (Peparnas) Tahun 2024 Pada Tahun 2025, Selasa 14 Oktober 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.

"Benar adanya kegiatan yang dilakukan bapak Asintel Kejati Sumsel tersebut," ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Penyerahan bonus tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Edward Candra, mewakili Gubernur Sumsel H. Herman Deru bertempat di Graha Auditorium Bina Praja.

BACA JUGA:Mesum di Live Streaming, Ini Tuntutan JPU Kejati Sumsel Terhadap Seorang Terdakwa di PN Palembang

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II

"Pada Peparnas 2024 di Solo, Kontingen Sumsel berhasil meraih 21 medali emas, 24 perak, dan 37 perunggu," katanya.

Hal ini tidak lain melalui perjuangan 156 atlet dan 48 pelatih, dan menempatkan Sumsel di peringkat ke-9 nasional.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keduanya yakni BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan rekannya EF, seorang warga sipil.

BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa Dia?

BACA JUGA:Atas Prestasi Ini, Kejati Sumsel Terima Penghargaan, Dari Siapa?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan BA dan EF oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin 6 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. “Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.

Kategori :