Sebab akibat dari segala kasus tersebut, pengadilan Tipikor memvonisnya dengan hukuman 8 tahun penjara pada 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Wow! Perkara Bisnis Berujung Maut Satu Keluarga di Muba
5. Barnabas Suebu
Kasus yang menjerat Barnabas Suebu mulai mencuat seiring dengan rencananya untuk membangun PLTA di Papua pada 2007.
Pada saat itu, Barnabas Suebu melakukan penunjukan pada PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ) sebagai perusahaan yang akan membangun PLTA tersebut.
Penunjukan ini diduga penuh intrik, karena Barnabas beserta keluarganya memiliki saham mayoritas di PT KPIJ.
BACA JUGA:Dermaga 7 Ulu Palembang Dihantam Tongkang Batubara, Ini Penyebabnya
KPIJ pun menerima imbalan pembayaran sebesar Rp41,34 miliar dari proyek pembangunan ini.
Namun belakangan diketahui, biaya yang digunakan untuk proyek tersebut hanya sebesar Rp6,886 miliar.
Sisa biaya tersebut dialokasikan ke beberapa keperluan lain, antara lain Rp7,8 miliar diberikan untuk pihak-pihak terkait, Rp5,38 miliar dikembalikan ke kas daerah, dan sebesar Rp21,5 miliar untuk kepentingan luar proyek.
Berdasarkan catatan, Barnabas diketahui memperoleh Rp300 juta dari keuntungan yang diperoleh PT KPIJ.
BACA JUGA:5 Jenis Restoran yang Perlu Anda Ketahui, Salah Satunya Paling Populer!
BACA JUGA:Pj Walikota Ratu Dewa dan Pj Gubernur Agus Fatoni Kompak Malam Tahun Baru Bagi bagi Sembako
Mantan Gubernur Papua periode 2006- 2011 ini telah merugikan negara sebesar Rp43,362 miliar.