"Kita juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas diri dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon, red) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi," tegasnya.
BACA JUGA:Akan Menjabat Wakapolresta Bandar Lampung, Kapolres Pagaralam Sampaikan Ucapan Ini
Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis.
Pada Senin 1 Januari 2024 lalu, Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menyatakan bahwa sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.
Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada.
“Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui,” tandasnya.*