PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,5 Kilogram (Kg).
Barang bukti ini sendiri diblender dengan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (24/10/2023).
Kombes Pol Harryo menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus dari Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Iptu Dian Idaman.
Dengan menangkap lima orang pengedar sabu dengan barang bukti (BB) Sabu seberat kurang lebih 6,5 kilogram (kg). Para tersangka yakni, DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI.
BACA JUGA:Kenali Jenis Nyamuk Dan Gejala Penyakit Malaria, Cek Faktanya
Mereka ditangkap di dua lokasi yaitu Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dan Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis (12/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. "Mereka ini merupakan penjual dan pengedar narkoba," terangnya.
Untuk sekarang ini, katanya masih ada beberapa DPO yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya. "Terkait kasus ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap beberapa DPO," ungkapnya.
Sehingga diharapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya para DPO ini dapat tertangkap. "Kita harapkan para DPO ini dapat tertangkap dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegasnya.
BACA JUGA:Puluhan Ton Sampah Menumpuk Di TPA Simpang Padang Karet Pagaralam, Ternyata Ini Alasannya
Dalam pemusnahan sendiri, lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, disaksikan Kejaksaan hingga Labor Polda Sumsel untuk melakukan tes terhadap barang bukti.
"Kita melakukan pemusnahan, sesuai dengan keputusan pengadilan mengenai pemusnahan barang bukti. Sehingga dengan adanya pemusnahan ini barang bukti tidak bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak berkepentingan," tambahnya.
Ia menuturkan, bahwa tertangkapnya lara tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukannya transaksi jual beli Narkoba.
"Anggota Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka yakni DN, FH, AD dan JA di TKP awal Lorong Cek Latah dengan barang bukti Sabu 6,5 kilogram," akunya.