Presiden Jokowi Tegaskan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian

Senin 08 Jan 2024 - 12:53 WIB
Reporter : Silvi
Editor : Silvi

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan yang berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran tersebut ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dengan demikian, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari yang dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp902.000 per bulan. 

BACA JUGA:2 Provinsi Sepakat Mengaktifkan Bandara Gatot Subroto sebagai Bandara Komersil, Pokoknya Harus Jadi

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Pembangunan Portal Nasional Layanan Publik

Berikut ini estimasi besaran gaji PNS di Indonesia 2024 setelah adanya pengumuman kenaikan sebesar:

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I adalah sebagai berikut:

- Golongan Ia sebesar Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib sebesar Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Sekjen MHM Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Sekjen MHM Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia

- Golongan Ic sebesar Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id sebesar Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II adalah sebagai berikut:

- Golongan IIa sebesar Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

BACA JUGA:Babinsa Koramil 413-07/Koba Wilayah Kodam II/Swj Gotong Royong Bangun Mushola

Kategori :