Presiden Jokowi Tegaskan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian

Senin 08 Jan 2024 - 12:53 WIB
Reporter : Silvi
Editor : Silvi

BACA JUGA:Presiden Jokowi Apresiasi Peran Petani Tingkatkan Produksi Jagung

- Golongan IIb sebesar Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc sebesar Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId sebesar Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi: Bukti Hak Hukum atas Tanah

BACA JUGA:Presiden Jokowi Apresiasi Pembangunan 4 Terminal Penumpang Tipe A di Jawa

- Golongan IIIa sebesar Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb sebesar Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc sebesar Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId sebesar Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Purworejo, Presiden Jokowi akan Resmikan Terminal hingga Jembatan

BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2024, Presiden Jokowi Sapa Masyarakat di Kota Surakarta

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV adalah sebagai berikut:

- Golongan Iva sebesar Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb sebesar Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Kategori :