PAGARALAM, PALPRES.COM – Terkait berita dirumahkannya para pegawai honorer di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagaralam memasuki tahun baru ini yang sempat viral baik di berita maupun media sosial, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Pagaralam angkat bicara.
Terkait viralnya di medsos soal pemecatan 23 orang Tenaga Honorer atau Kontrak Tenaga Kerja Sukarela (TKS), pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagaralam buka suara soal pemecatan pekerja honorer dan TKS di Dinas tersebut.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagaralam, Ardiansyah SP menegaskan bahwa sehubungan hal tersebut tidak benar dilakukan pemecatan.
Akan tetapi berdasarkan Surat Kontrak kerja semasa Kepala Dinas sebelum dia menjabat ada surat perjanjian kontrakyang menyatakan kontrak berlangsung selama Bulan Januari tahun 2023 sampai 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Masuk Tahun Baru Honorer di Dinas Ini Harus Dirumahkan, Kenapa Ya?
BACA JUGA:Benarkah Masih 1,6 Juta Honorer Tersisa Belum Diangkat? Kata BKN 749.398 Sudah Menjadi ASN
“Jadi kontrak kerja tersebut dibuat per tahun. Itu akan ada evaluasi dan perbaikan untuk perpanjangan sesuai kebutuhan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” jelasnya.
Mantan Camat Dempo Utara ini menjelaskan, hal itu dilakukan pihaknya untuk mengevaluasi data-data para tenaga Honor dan TKS.
Mereka diberikan izin untuk tidak masuk dulu dan dberi kesempatan membuat surat keteranga secara lengkap, dan juga lampirkan apa saja capaian atau skill yang didapat dari pengalaman dan pendididikan.
“Karena itu kami tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian bagi 23 tenaga honor TKS tersebut. Mereka diberi kesempatan dan disuruh libur selama 4 hari untuk membuat ajuan surat baru. Mulai Senin kemaren mereka sudah masuk kerja kembali, itu di tempatkan sesuai bidang dan jurusan ilmu mereka. Jangan seperti selama ini, bidang arsip ditempatkan di bukan bidangnya, juga sebagai supir misalnya namun tidak punya SIM,” pungkasnya.
BACA JUGA:Wow! Polda Sumsel Bagikan Sembako Kepada Tenaga Honorer dan Petugas Kebersihan, Begini Tujuannya
BACA JUGA:Heboh! Tak Lulus Seleksi PPPK 17 Honorer Damkar Prabumulih Protes, Diduga Tak Sesuai Aturan
Sebelumnya ada berita Memasuki tahun 2024 para pegawai honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Perpustakaan Kota Pagaralam harus berdiam di rumah masing-masing sementara waktu ini.
Lho kenapa ya?
Ternyata hampir seluruh tenaga honorer tersebut dirumahkan sebab Surat Kerja (SK) mereka berakhir pada 31 Desember 2023.