Dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (“POJK No.17/2020”).
BACA JUGA:Utamakan Kepuasan Pelanggan XL PRIORITAS Hadirkan Layanan 'PRIO Club'
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha.
Berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP).
Sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.
Selanjutnya pada mata acara kedua, Rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris.
Perubahan ini terkait surat pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris.
Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK.
Melalui surat no. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 pada 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik
Rapat juga telah menerima pengunduran diri Dr David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak 90 hari dari tanggal pengunduran diri yaitu 24 Desember 2023.
Dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepadanya atas segala tindakan pengawasan yang dilakukan sejak pengangkatan menjadi anggota Dewan Komisaris sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Desember 2023, menjadi sebagai berikut: