PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mulai Januari 2024 ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menambahkan modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), Modul tersebut berada dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Hal itu untuk menindaklanjuti implementasi penyederhanaan layanan kepegawaian melalui skema digitalisasi.
Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara memuat ketentuan terbaru ini.
Dengan adanya penambahan modul pada aplikasi tersebut ketentuan di atas sudah mulai diberlakukan.
BACA JUGA:Resmi! Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2024
Itu sebabnya paling lambat mulai tanggal 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat maupun daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia atau BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi tersebut.
Instansi yang bersangkutan dapat membaca lebih lanjut lewat tautan: https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN.
Sementara untuk usulan pertimbangan teknis CLTN secara manual baik melalui surat elektronik maupun berkas fisik masih diterima dan diproses oleh BKN.
Usulan tersebut paling lambat sampai dengan tanggal 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Pernah Bekerja Sebelum Jadi CPNS, Pengalaman Kerja Bisa Dipertimbangkan
Sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi BKN, yakni bkn.go.id cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak.
Mereka tentu saja yang telah memenuhi persyaratan.
Beberapa alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri.
Mereka harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Begini Cara Polda Sumsel Tingkatkan Silaturhami Personel dan PNS Agar Menjadi Erat, Yuk Lihat