Juga untuk mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.
Atau menjalani program untuk mendapatkan keturunan melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
Serta untuk mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
Lalu untuk mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus dan mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter atau dokter spesialis.
BACA JUGA:Benarkah Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024? Yuk Simak Informasinya Berikut Ini
Masih dilansir dari situs resmi BKN hal tersebut punya dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara.
Serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Ada pula ketentuan seperti PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:Enaknya Jadi PNS! Gaji dan Tunjangan Naik Plus Dapat Uang Pulsa, Ini Kata Sri Mulyani
Untuk cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun dengan melengkapi persyaratan administrasi yang telah diatur dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pula pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Hal itu menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara.
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.
BACA JUGA:Danrem 045/Gaya Wilayah Kodam II/Swj Berikan Jam Komandan Kepada 621 Prajurit dan PNS
Cuti di luar tanggungan negara dapat mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali karena alasan melahirkan anak ke 4 (empat) dan seterusnya .