Mau Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara? Ingat PNS Harus Pahami Aplikasi SIASN

Jumat 12 Jan 2024 - 08:43 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai alasan-alasannya.

Cuti di luar tanggungan negara diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA:Kodim 0408/BS Gelar Bintal Untuk Prajurit, PNS dan Persit

Alasan cuti di luar tanggungan negara untuk mencari tambahan penghasilan tidak dapat disetujui. *

 

Kategori :