PALEMBANG - Hati-hati untuk yang punya hobi modifikasi motor.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan kustomisasi kendaraan bermotor.
Peraturan ini juga turut mengatur bentuk-bentuk perubahan atau modifikasi yang diperbolehkan.
Intinya Pemerintah tidak menghalangi para modificator untuk merubah atau custom kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Cara Mendakwai Orang Melakukan Maksiat Biar Insaf, Ini Kata Buya Yahya
Bukan hanya modificator ya, ini juga berlaku untuk masyarakat awam.
Jadi tidak bisa sembarangan, dan tentunya harus fungsional dong.
Percuma juga modifikasi hanya untuk show off, tapi malah gak layak jalan.
Mubazir bro!
BACA JUGA:Mantap! Ini 4 Wisata Unggulan Keren di Muratara, Satu Masuk Kalender Tahunan Pemprov
Apa dan bagaimana peraturannya?
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Terdapat di dalam pasal 3 peraturan tentang jenis kendaraan bermotor yang bisa dilakukan kustomisasi.
Antara lain adalah, mobil berpenumpang, motor, dan mobil untuk barang.
BACA JUGA:Atasi Pohon Tumbang, Babinsa Koramil Sako Sigap Bantu Warga